banner 728x250
Berita  

Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Pansus DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Tentang Hak Penyandang Disabilitas 

banner 120x600

BENGKULU UTARA, FAST RESPONS.COM – Bengkulu Utara, TR.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sebelum disetujui menjadi Perda, Pansus mengadakan rapat kerja dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Raperda tersebut, Selasa (27/01/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD Bengkulu Utara, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hotman Sihombing, didampingi wakil Ketua Pansus Yos Sudarso dan Slamet Waluyo sebagai tenaga ahli

“Rapat kerja ini dalam rangka membahas Raperda untuk merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap para penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Hotman.

Dia menjelaskan, dalam rapat kerja tersebut dilakukan pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda sebelum izin menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna nanti.

Dia menegaskan, Pansus ini komitmennya untuk membahas Raperda ini secara rinci untuk menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan dalam penghormatan, perlindungan, dan memberikan hak penyandang disabilitas.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan, martabat, dan kebebasan bagi mereka, serta melindungi mereka dari diskriminasi dan kekerasan.

“Memastikan bahwa mereka dapat menikmati hak-hak asasi manusia yang sama dengan orang lain. Menghargai dan menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala haknya yang melekat tanpa pengurangan,” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya Perda tersebut juga dapat melindungi penyandang disabilitas dari peneantaran, eksploitasi, pemahaman, dan tindakan diskriminatif.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas di Bengkulu Utara dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang sama dengan orang lain. Ini termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan fasilitas publik,” paparnya

Hotman juga memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan orang lain untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam masyarakat. Menjaga martabat penyandang disabilitas dengan memberikan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi

Dalam Rapat Pansus Disabilitas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dihadiri oleh: Asisten 1, Bari Oktari, Staf Ahli Bupati, Suwanto, Plt kepala Dinas Pendidikan, Budiman, Kepala Dinas Sosial, Agus Sudrajat, Kabag Hukum, Irsaliyah Yurda, dan dari jajaran dinas teknis lainnya serta dari Menkumham. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *