banner 728x250
Berita  

Abai Teguran RT dan Lurah, Bangunan di Bahu Jalan Depan LP Malabero Ditindak Satpol PP Kota Bengkulu

banner 120x600

BENGKULU, FAST RESPONS.COM – Menanggapi laporan cepat dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bergerak taktis dalam menjaga ketertiban umum. Melalui Peleton 2 Jaga Kota Bengkulu yang dipimpin oleh Husni Thamrin Sihombing, petugas langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait pelanggaran pemanfaatan ruang publik, pada. Rabu, (17/06/2026).

Aksi cepat ini berawal dari laporan yang masuk melalui LAYANAN LAPOR SATPOL PP KOTA BENGKULU (0811-7312-876). Pihak Satpol PP menerima pesan singkat beserta bukti foto mengenai gangguan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. Laporan tersebut menyoroti adanya bangunan yang didirikan di Daerah Milik Jalan (Damija) yang berlokasi di Depan LP Malabero, tepat di samping Masjid Miftahul Jannah, Kelurahan Sumur Meleleh, Kecamatan Teluk Segara.

Kronologi Pelanggaran

Sebelum dilaporkan ke Satpol PP, pihak Ketua RT dan Lurah setempat sebenarnya sudah melayangkan teguran resmi kepada pemilik bangunan. Namun, teguran tersebut tidak dihiraukan, dan proses pembangunan di atas fasilitas umum itu tetap dilanjutkan. Merasa tidak mendapat iktikad baik, warga kemudian meminta bantuan Satpol PP Kota Bengkulu untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Pendekatan Persuasif dan Humanis

Dalam eksekusi di lapangan, Satpol PP Kota Bengkulu didampingi langsung oleh Lurah Sumur Meleleh saat menemui warga yang mendirikan bangunan tersebut. Petugas memberikan teguran keras namun tetap humanis atas pelanggaran yang telah dilakukan.

Husni Thamrin Sihombing menegaskan bahwa fasilitas publik dan daerah milik jalan tidak boleh diklaim secara sepihak untuk kepentingan pribadi karena dapat mengganggu ketertiban umum dan estetika kota. Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP meminta warga pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku dan secara sukarela membongkar sendiri bangunan tersebut.

Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan kanal LAYANAN LAPOR SATPOL PP (0811-7312-876) jika menemukan pelanggaran serupa di wilayah Kota Bengkulu. (Eldaa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *