BENGKULU UTARA, FR.Com – Perlakuan yang diduga melanggar hak pekerja dan mencoreng prinsip keterbukaan informasi publik terjadi di lingkungan PT. Julang Oca Permana (JOP), Desa Air Sebayur, Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) bernama Angga dilaporkan menerima hukuman fisik berupa push-up sebanyak 80 kali dari atasannya, Wakil Komandan (Wadan) Security berinisial M, pada Kamis (6/8/2026).
Hukuman tersebut diberikan tak lama setelah Angga mengizinkan rombongan awak media dari Berita Regional.Com bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) Bidik masuk ke area perusahaan untuk bersilaturahmi dengan pihak manajemen sesuai prosedur penerimaan tamu pada umumnya.
Berdasarkan keterangan korban, seusai kepulangan tim media dan Ormas, ia dipanggil oleh Wadan Security di hadapan rekan-rekan kerjanya. Korban dituduh melanggar aturan internal perusahaan karena mengizinkan insan pers masuk.
“Di push-up ke-60 tenaga saya sudah habis, tidak kuat lagi. Bukannya dikasih pengertian, saya malah dimaki dan dikatakan kata-kata yang menyakitkan di depan umum,” ungkap Angga saat memberikan keterangan, Jumat (7/8/2026).
Angga mengaku merasa dipermalukan dan menegaskan bahwa selama bekerja, tidak pernah ada sosialisasi mengenai aturan tertulis maupun arahan lisan yang melarang Satpam menerima tamu dari kalangan wartawan. Korban menuntut pihak manajemen PT. JOP untuk mengevaluasi tindakan oknum atasan tersebut serta memberikan kejelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan tamu.
Menanggapi peristiwa tersebut, pihak Legal PT. JOP, Jorge, memberikan konfirmasi singkat melalui pesan tertulis pada Jumat malam (7/8/2026). Pihaknya menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan ranah internal tim pengamanan.
“Oh itu kebijakan internal security Pak. Kami dari manajemen tidak ikut campur selama masih dalam koridornya. Pasti ada alasan sebab akibatnya. Nanti saya konfirmasi dulu dengan pihak security,” terang Jorge.
Diwaktu terpisah Pihak manajemen perusahaan melalui tim legal memberikan klarifikasi resmi terkait tindakan disipliner yang terjadi di lingkungan kerja. Berdasarkan konfirmasi dari pihak keamanan (security) pada Sabtu (8/8/2026), tindakan tersebut murni merupakan penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal perusahaan.
Perwakilan Legal Perusahaan, Jorge, menyampaikan bahwa konfirmasi langsung dari Komandan Regu (Danru) Security, Made, menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap salah satu anggota bernama Angga tidak memiliki kaitan dengan kunjungan awak media.
“Sudah konfirmasi, pada dasarnya tidak ada hubungan dengan kedatangan pihak media. Menurut Made, itu sudah sesuai SOP. Angga tidak menjalankan SOP dengan baik dan benar, atas dasar itulah penindakan dilakukan,” ujar Jorge menirukan laporan tertulis dari pihak keamanan.
Ia menambahkan bahwa perusahaan menerapkan aturan yang setara bagi seluruh personel dalam menyambut setiap kunjungan. “Jadi, siapapun tamu yang datang, ada SOP penerimaan yang jelas dan berlaku untuk semua tamu serta seluruh anggota security tanpa terkecuali,” tutupnya.
Dalam hal ini Dugaan perlakuan tidak manusiawi dan verbal abuse dalam bentuk pembinaan fisik berlebihan di lingkungan kerja. Serta Pentingnya penghormatan terhadap tugas jurnalistik dan transparansi informasi oleh pihak swasta/perusahaan.
Pewarta : Eldaa

















