BENGKULU UTARA, FAST RESPONS.COM – Konflik agraria antara warga lima desa di Kecamatan Putri Hijau dan PT Agricinal, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kian memuncak.
Forum Masyarakat Bumi Pekal, yang mewakili lima desa penyangga kembali menyuarakan tuntutannya, dan berharap ada penyelesaian yang jelas dan tuntas dalam konflik ini.
Gawardi, perwakilan Forum Masyarakat Bumi Pekal dari Desa Suka Medan, menyampaikan keluhannya usai menghadiri rapat di Aula Command Center Pemkab Bengkulu Utara pada Senin (4/11).
Menurutnya, warga hanya menginginkan penyelesaian yang baik, tetapi proses yang dihadapi dengan PT Agricinal dianggap lebih rumit dibanding perusahaan-perusahaan lain di daerah tersebut.
“Meski perusahaan-perusahaan di daerah kami banyak, namun urusannya tidak seribet dan seruwet PT Agricinal ini,” sesal Gawardi.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah kesepakatan telah dilakukan pada berbagai tingkatan, mulai dari desa hingga ke kementerian terkait. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak PT Agricinal mengenai masalah yang terjadi.
“Harapan kami dengan pertemuan yang diagendakan oleh Bapak Pj Bupati Bengkulu Utara yang direncanakan minggu depan dengan pihak perusahaan, dapat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Gawardi juga menegaskan, dalam proses penggalian batas atau “bondari” yang dilakukan oleh PT Agricinal, sebaiknya pihak desa, tokoh masyarakat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir untuk memastikan keterbukaan informasi.
Warga meminta PT Agricinal menunjukkan peta dengan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim sebagai wilayahnya.
“Sekaligus PT Agricinal dapat menunjukkan peta yang sebenarnya di mana titik koordinat HGU yang mereka klaim,” tegasnya.
Gawardi mengingatkan pula bahwa lahan di luar HGU perusahaan seharusnya tidak diutak-atik oleh pihak manapun, termasuk oleh individu atau oknum dari pihak perusahaan.
Di sisi lain, Pj Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf, turut menekankan pentingnya dialog bersama untuk menyelesaikan konflik ini.
Ia berharap pihak PT Agricinal dapat menunjukkan niat baik dan memenuhi panggilan rapat yang akan datang, sekaligus menghadirkan bukti kepemilikan lahan yang sesuai dengan ketentuan HGU.
“Saya berharap BPN untuk hadir agar dapat memberikan justifikasi dan informasi yang real untuk membantu kita, karena itu teknis terkait peta HGU dan lain sebagainya. Dari teman BPN nanti yang akan menjelaskan semuanya,” ujarnya kepada wartawan.
Andi menambahkan bahwa dalam pertemuan mendatang, PT Agricinal diwajibkan membawa bukti-bukti yang diperlukan, seperti peta wilayah, dokumen kepemilikan, dan sertifikat resmi, untuk memastikan kejelasan hukum atas lahan yang diklaimnya.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara transparan.
“Kita juga minta dokumen yang jelas, jadi jangan sampai yang lain hadir namun ada juga yang tidak hadir dan akhirnya ‘tidak konek’. Minggu depan semuanya hadir serta bisa kita putuskan bersama-sama,” tegas Andi.
