banner 728x250
Berita  

Aduuh, Jelang Audensi FMBP dan PT Agricinal 13 Orang Pengurus Diperiksa Polres Bengkulu Utara

banner 120x600

BENGKULU UTARA, FAST RESPONS.COM – Satu hari Menjelang audensi, antara Forum Masyarakat Bhumi Pekal (FMBP) dan PT Agricinal, sedikitnya 13 orang pengurus dipanggil oleh Polres Bengkulu Utara pada Kamis (19/12/2024).

Momen ini menjadi sorotan publik lantaran saat ini tengah terjadi konflik dimana masyarakat membela hak-hak warga lima desa penyangga yang sedang berseteru dengan PT Agricinal, perusahaan kelapa sawit yang telah bercokol di wilayah itu sejak 1985.

Konflik bermula dari tuntutan masyarakat agar perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk penyelesaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta kejelasan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terbaru.

Merasa aspirasi mereka diabaikan, warga menggelar aksi protes. Mereka memblokade akses jalan menuju perusahaan, memanen sawit di lahan sengketa yang diklaim warga berada di luar HGU.

“Iya, kami dipanggil Polres Bengkulu Utara terkait aksi yang kami lakukan sebagai masyarakat desa penyangga dengan PT Agricinal, ” ujar Ketua FMBP, Sosri yang didampingi pengurus lainnya. Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasatreskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo membenarkan terkait pemeriksaan pengurus FMBP yang menyebutkan hanya sebatas meminta keterangan.

“Masih tahap penyelidikan,  permintaan keterangan,” singkat Rizki.

Di sisi lain, pemanggilan pengurus FMBP menjelang audensi dengan Pemkab Bengkulu Utara memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat, apakah ini murni penegakan hukum atau ada kaitannya dengan perjuangan mereka membela hak rakyat.

Hingga saat ini, perundingan antara warga dan PT Agricinal masih menemukan jalan buntu, meski tekanan dari masyarakat terus meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *