BENGKULU UTARA, FAST RESPONS.COM – Hingga saat ini PT Agricinal belum juga mampu menunjukan Documen perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelumnya pihak perusahaan menyatakan akan menunjukan Documen tersebut dalam waktu dua minggu saat mediasi yang dilaksanakan pada 25 November yang lalu.
Namun hingga saat ini lagi lagi PT Agricinal belum juga mampu menunjukan Documen yang dijanjikan, menariknya lagi pihak perusahaan bermanuver dengan menyatakan menjadi pihak yang paling dirugikan atas aksi yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Bumi Pekal.
Padahal, sesuai dengan fakta dilapangan masyarakat lah yang telah menjadi korban, mulai dari kriminalisasi hingga berujung penembakan.
Ketua Forum Masyarakat Bumi Pekal menegaskan, aksi dilapangan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bentuk kekecewaan atas sikap perusahaan yang selalu tidak menepati janjinya, juga dapat dipastikan dalam aksi tersebut tidak menggangu aktivitas perusahaan maupun merugikan perusahaan.
“Kami menagih janji perusahaan yang katanya akan menunjukan document dalam waktu dua minggu,pasca mediasi tanggal 25 November yang lalu” Ucapnya.
Sosri juga menegaskan, dalam hal ini pihak perusaan jangan playing victim atau merasa menjadi pihak yang paling dirugikan,karena seperti yang diketahui masyarakatlah yang telah banyak menjadi korban atas sikap perusahaan yang tidak pernah konsisten.
“ Saya tegaskan perusahaan jangan seolah olah menjadi pihak yang dirugikan, ingat sudah berapa banyak warga yang dikriminalisasi bahkan menjadi korban penembakan” Imbuhnya.
Dilanjutkan Sosri, jika perusahaan mampu menunjukan Document asli atau sertifikat HGU yang sudah dipecah pihaknya dengan lapang dada akan meninggalkan lokasi yang diduga diluar HGU.
“ Permintaan kami jelas, tunjukan Documen asli HGU yang telah dipecahkan, jika hal tersebut dapat ditunjukan maka kami akan meninggalkan lahan yang diduga diluar HGU”tutupnya.

















