BENGKULU UTARA, FAST RESPONS.COM -Dalam mediasi PT Agricinal bersama dengan Forum Masyarakat Bumi Pekal, terkuak fakta bahwa tercatat sejak tahun 2020 pihak perusahaan tidak memiliki IUP, tentunya hal tersebut melanggar undang udang No 39 tahun 2014 tentang perkebunanperkebunan, khususnya pasal 14 yang menyatakan bahwa perusahaan yang boleh menanam sawit adalah yang memiliki IUP dan juga punya HGU.
Tentunya hal tersebut harus dipertanyakan dalam suasana konflik antara PT Agricinal dengan masyarakat yang saat ini terjadi, pasalnya dalam hal ini masyarakat desa penyangga yang mencoba menegakan aturan malah dikriminalisasi, sedangkan perusahaan yang melanggar dibiarkan dan terkesan dilindungi.
Dalam aturan yang ada jelas menyatakan bahwa perusahaan wajib memiliki IUP dan juga HGU, jika tidak perusahaan dapat dikenakan sangsi, contohnya pada undang undang no 18 tahun 2004, pasal 48 yakni Sangsi administratif seperti pencabutan IUP, pasal 49 sangsi pidanapidana, seperti kurungan penjara selama 10 tahun atau denda maksimal 10 milir, dan pasal 50 sangsi seperti ganti rugi.
Menyikapi fenemena yang terjadi saat ini, ketua Forum Masyarakat Bengkulu Utara, Sosri Sangat menyayangkan apa yang dialami oleh pihaknya, yang mana dalam aksi blokade dan penguasaan lahan yang diduga diluar HGU yang dilakukan oleh pihaknya, merupakan bentuk upaya penegakan aturan, serta mempertanyakan apa yang telah dikatakan oleh perusahaan, yakni, terkait dengan pelepasan HGU.
“kita telah berkali kali melakukan mediasi, namun lagi lagi tidak ada titik temu, bahkan saat ini kami merasa ditekan dan dikriminalisasi, sedangkan perusahaan yang jelas jelas cacat dan melanggar aturan dibiarkan dan terkesan dilindungi” ujar Sosri.
Sosri menambahkan, pihaknya meminta agar pihak berwajib menegakan supremasi hukum yang seadil adilnya, yang tidak tumpul keatas dan tajam kebawah.
“ Ini jelas perusahaan tidak memiliki documen, mulai dari sertifikat HGU dan IUP kok bisa dibiarkan sedangkan kami masyarakat kecil diintimidasi” tukasnya.
