BENGKULU, FAST RESPONS.COM – SATPOL PP KOTA BENGKULU pada Selasa Pagi, 02 Juni 2026 menerima kunjungan warga Kelurahan Padang Nangka di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu yang menyampaikan Laporan terkait gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum oleh kegiatan usaha Bubut Ayam Potong berada di Jln Muhajirin 12 Rt 10 Rw 04 yang diduga tidak mendapatkan persetujuan lingkungan yang berlansung sepanjang hari (24 Jam) yang menimbulkan suara bising yang mengganggu terutama waktu istrirahat/tidur serta menimbulkan Bau Busuk dan lalat dari limbah Ayam.

Sebelumnya pada senin 01 Juni 2026, Satpol PP Kota Bengkulu juga telah menindaklanjuti Pengaduan Warga terkait hal yang sama melalui LAYANAN LAPOR SATPOL PP KOTA BENGKULU 0811-7312-876 dan ditindaklanjuti dengan kunjungan
Danton I Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu Wijaya Kusuma beserta Anggota dengan berkordinasi ke Plh Lurah Padang Nangka Nova Oktiani SH MH beserta Ketua RW/RT dan anggota Linmas setempat ke tempat yang diadukan untuk memastikan kebenaran pengaduan dan melakukan upaya Penyelesaian Masalah dan peneguran kepada Pemilik usaha untuk memenuhi ketentuan usaha. (Eldaa)

















