BENGKULU, FR.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menemukan adanya indikasi sambungan listrik ilegal yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di badan jalan. Temuan ini didapati saat petugas menggelar operasi penertiban pada Rabu malam (1/7/2026).
Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Komandan Peleton (Danton) 1 Jaga Kota, Wijaya Kusuma, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tazakrisno, menyisir kawasan Jalan Soeprapto, tepatnya di sekitar Simpang KZ Abidin 1. Petugas melakukan peneguran dan penertiban terhadap para pedagang yang melanggar aturan dengan menempatkan gerobak serta tenda dagangan di badan jalan pada malam hari.
Namun, di sela-sela penertiban tersebut, petugas menemukan adanya jaringan kabel listrik yang terhubung dari beberapa meteran (kWh meter) di sekitar lokasi—termasuk dari ruko-ruko dan tiang reklame billboard—yang mengalir langsung ke lapak-lapak PKL.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan akan segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak otoritas terkait.
“Kami akan segera menyampaikan temuan sambungan listrik dari meteran ini dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak PLN. Hal ini penting untuk mengecek keabsahan, keberadaan, serta kepemilikan meteran yang kami temukan di lapangan,” ujar perwakilan Satpol PP Kota Bengkulu.
Penertiban ini dilakukan demi menjaga fungsi jalan raya, ketertiban umum, serta mencegah potensi bahaya kebakaran atau korsleting listrik akibat penyambungan arus yang tidak sesuai prosedur keamanan di ruang publik. (Elda)
